5. Jaminan Pembayaran

Surety dan Principal berjanji untuk memberikan ganti rugi kepada Obligee apabila Principal gagal atau tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran kepada Obligee sehubungan pekerjaan yang telah di kerjakan oleh Prinsipal.

Jika Prinsipal gagal melakukan pembayaran kepada Obligee setelah jangka waktu yang di tetapkan oleh kedua belah pihak, maka Obligee dapat mencairkan Jaminan Pembayaran tersebut sebesar Nilai yang dijaminkan.

Untuk Jaminan Pembayaran, jenis kontrak yang sering di pakai adalah jenis kontrak model Turn Key / Kontrak yang menyebutkan bahwa pembayaran atas pekerjaan tersebut akan di lakukan apabila pekerjaan sudah selesai 100%.

untuk Info lebih lanjut tentang jaminan pembayaran telp/wa 082122817130